Halmahera Selatan, Kawasiin — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki A. Wahab, melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Kasiruta Timur, Sabtu (16/8/2025), untuk meninjau langsung penggunaan Dana Desa (DD) di sejumlah desa.
Kunjungan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan Dana Desa sesuai regulasi dan tepat sasaran.
Dalam arahannya, Zaki yang akrab disapa ZK, menegaskan bahwa setiap rupiah Dana Desa harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menolak laporan yang hanya bersifat administratif tanpa bukti fisik di lapangan.
“Jangan coba-coba bermain dengan Dana Desa. BLT, insentif guru PAUD, imam masjid, dan Badan Syara adalah hak masyarakat yang wajib disalurkan utuh. Jika ada aparat desa yang menyimpang, akan kami tindak tegas,” tegas ZK.
ZK bersama tim DPMD meninjau enam titik desa: Tawa, Dusun Tuomoda, Marituso, Loleo Mekar, Loleo Jaya, dan Kou Bala-Bala. Monitoring dilakukan terhadap pelaksanaan pembangunan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta pemberian insentif.
Dari hasil pemantauan, ditemukan dua kondisi berbeda. Di Desa Marituso, warga dan BPD menyampaikan apresiasi atas program pembangunan 40 unit rumah rakyat yang dimulai sejak 2024.
“Program ini menyentuh kebutuhan dasar masyarakat dan layak diapresiasi,” ujar ZK.
Namun, situasi berbeda terjadi di Desa Tawa. Seorang warga melaporkan dugaan pemotongan klaim BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp20 juta oleh kepala desa, dari total klaim lebih dari Rp40 juta. Padahal sebelumnya, kepala desa telah berjanji menyelesaikan masalah ini saat dipanggil oleh DPMD.
“Janji itu tidak ditepati. Ini bentuk pengkhianatan terhadap hak warga. Laporan ini akan kami tindak lanjuti. Tak ada toleransi bagi aparat yang menyalahgunakan hak rakyat,” tegas ZK.
ZK juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap Dana Desa akan terus diperketat. Ia mengingatkan seluruh pemerintah desa agar mengelola dana publik secara transparan dan akuntabel.
“Dana Desa adalah hak rakyat, bukan milik pribadi. Siapa pun yang menyimpang, siap-siap menerima sanksi,” tutupnya. (T.U 94)