Pemdes Sukadamai Tuntas Bayar Gaji Perangkat Desa dan BPD Periode Januari–Agustus

Halsel, Kawasiin – Pemerintah Desa Sukadamai, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, telah menuntaskan pembayaran gaji bagi perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode Januari hingga Agustus 2025.

 

Pembayaran gaji dilakukan secara langsung di aula Kantor Desa Sukadamai pada Senin, 1 September 2025, dan dihadiri oleh Kepala Desa Yusak Tiwi, perangkat desa, serta anggota BPD.

 

Kepala Desa Yusak Tiwi menyampaikan bahwa pembayaran gaji dilakukan secara penuh tanpa ada pemotongan atau penahanan.

 

“Gaji perangkat desa dan BPD untuk periode Juli–Agustus telah kami bayarkan secara utuh, tanpa pemotongan sedikit pun. Itu adalah hak mereka,” ujarnya kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

 

Lebih lanjut, Yusak menjelaskan bahwa pembayaran sebelumnya juga telah dilakukan untuk periode Januari hingga Juni 2025.

 

“Selain Juli–Agustus, kami juga telah menyalurkan gaji untuk Januari–Juni. Jadi totalnya, sudah delapan bulan gaji yang dibayarkan mulai dari Januari hingga Agustus,” tambahnya.

 

Yusak juga menekankan pentingnya menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemangku jabatan di desa.

 

“Sebagai pelayan masyarakat, kita wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jabatan ini adalah amanah, bukan kekuasaan. Kita bukan raja, tapi pelayan masyarakat,” tegasnya.

 

Menutup pernyataannya, Yusak mengajak seluruh pemangku kepentingan di desa untuk terus berkomitmen dalam membangun desa dan memastikan seluruh program desa dapat direalisasikan dengan baik di bawah pengawasan masyarakat.

 

“Saya berharap semua pihak tetap komitmen mendorong pembangunan desa. Masyarakat pun berhak melakukan pengawasan agar kami bekerja lebih maksimal,” pungkasnya. (T.U 94)

 

Related posts