HALSEL, Kawasiin – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukadamai, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menyalurkan gaji perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode Mei hingga Juni 2025. Selasa (15/7/2025)
Penyaluran gaji tersebut berlangsung di aula kantor desa pada Senin (14/7/2025) dan dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, serta anggota BPD.
“Pembayaran gaji perangkat desa dan BPD periode Mei–Juni telah kami selesaikan. Sebelumnya, gaji untuk Januari hingga April juga sudah dibayarkan,” ujar Kepala Desa Sukadamai, Yusak, kepada awak media.
Yusak mengimbau seluruh perangkat desa dan anggota BPD agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya.
“Saya berharap seluruh jajaran pemerintah desa dan BPD dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing. Kita adalah pelayan masyarakat dan bertanggung jawab atas kemajuan desa ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan mendukung program-program pembangunan desa selama masa kepemimpinannya.
“Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah desa. Tanggung jawab membangun desa bukan hanya di tangan pemerintah, melainkan tanggung jawab kita semua demi terwujudnya desa yang maju dan sejahtera,” kata Yusak.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menegaskan komitmen Pemdes Sukadamai dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan tepat sasaran.
“Kami berkomitmen mengelola anggaran desa sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan. Saya juga menekankan pentingnya menjaga netralitas internal pemerintahan, serta menghindari sumber informasi yang dapat memecah belah,” tutupnya.
(T.U)