Halmahera Selatan – Maraknya penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal mencuat di Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, minyak tana, APMS milik PT Sinergi Dharma Negeri menjadi penyuplai utama BBM kepada pengusaha lokal yang tidak memiliki izin. Jumat (31-01-2025)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Mandioli Selatan dengan harga subsidi dan non subsidi sesuai aturannya, diduga dialirkan ke pihak-pihak tertentu tanpa izin resmi. Aktivitas ini dilakukan secara sistematis dengan menggunakan jaringan distribusi tertutup di kawasan tersebut.
Seorang warga Desa Lele yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas penjualan BBM ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. “Kami sering melihat pengangkut BBM jenis bodi lombot, mulai dari pengusaha lokal Desa Lele maupun dari wilayah lain di antaranya wilayah Obi. Aktifitas ini suda sejak lama, pihak APMS dan pengusaha lokal suda bekerjasama,” ungkapnya.
Menurut Warga, jika BBM subsidi dan non subsidi ini di peruntukan untuk pengusaha lokal buat apa di bangun APMS di Desa Lele Kecamatan Mandioli Selatan, dengan tujuan melayani Masyarakat. Tapi nyatanya pihak APMS hanya memanfaatkan agar usaha bisa berjalan baik dan menghasilkan penghasilan yang melimpah. Ujar Warga.
Senada juga disampaikan sala satu warga Desa Kampung Baru Obi, memang ada pengusaha lokal dari desa Lele yang jual BBM jenis Pertalite dan Pertamax, harga yang di jual kepada kami masyarakat Rp 16 ribu rupia jenis Pertalite untuk Pertamax Rp 18 ribu rupia. Angkutan yang digunakan jenis bodi fiber 40 PK dan bodi TS, untuk BBM di perkirakan 1 ton setiap satu bodi. Katanya
Lanjut, warga Desa Ake Gula mengatakan, harga BBM yang di jual oleh distributor warga desa Lele sangat fantastis, mulai dari Rp 16-18 rupia perliter. Ini sangat mahal bagi kami, pelaku penjual BBM ilegal ini mengaku mendapatkan suplai dari APMS PT Sinergi.
Penjualan BBM ilegal ini bukan hanya di desa kami, Masi ada desa yang lainnya antara, Desa Kawasi, Anggai, Sambiki dan desa lain. Suda cukup lama penjualan BBM ilegal ini berjalan. Ujarnya.
Meminta pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini Bupati Bassam Kasuba, DPRD Halmahera Selatan dan Dinas terkait, segara usut tuntas pihak APMS PT Sinergi Dharma Negeri dan pelaku penjualan BBM ilegal. Ungkap Warga
Kasus ini menjadi perhatian karena praktik penjualan BBM ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah. Pemerintah diimbau untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota.
Hingga berita ini di tayangkan pihak APMS PT Sinergi Dharma Negeri tidak memberikan keterangan ketika di konfirmasi.
• Tim Sentral