Mahasiswa Hukum STAIA, Desak Bupati Halmahera Selatan Copot Tiga Kepala Desa.

Halsel , 24 Januari 2025 – Usrhi Izra Mahendra, prodi Hukum di sekolah tinggi agama Islam Al-khairaat (STAIA) Labuha. mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera mencopot tiga kepala desa yang diduga terlibat dalam penggelapan anggaran dana desa. Tiga kepala desa tersebut adalah Abidin Taib (Kades Tabalema), Hamid Ode Umar (Kades Jikotamo), dan Andi Hairudin (Kades Busua) .

 

Menurut Usrhi , mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawasi, mengkritisi, serta memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat, termasuk dalam tata kelola pemerintahan. Ia menyatakan bahwa kritik terhadap ketiga kepala desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) adalah bagian dari peran kontrol sosial yang dilakukan siswa. Kritik ini merupakan hak fundamental yang dijamin oleh UUD 1945, katanya.

 

Ia merujuk pada Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga mengatur hak setiap orang untuk mengakses informasi publik, termasuk informasi tentang pengelolaan dana desa, yang penting untuk mendukung kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah.

 

Kepala desa ketiga tersebut diduga melakukan perlindungan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Abidin Taib, Kepala Desa Tabalema, diduga menggelapkan dana desa dengan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan pengelolaan keuangan desa, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menurunnya kepercayaan masyarakat.

 

Hamid Ode Umar, Kepala Desa Jikotamo, juga diduga menggelapkan dana desa dengan tidak melaksanakan program pembangunan yang sudah direncanakan dan dianggarkan, sehingga mengganggu kesejahteraan masyarakat dan mencederai kepercayaan masyarakat.

 

Andi Hairudin, Kepala Desa Busua, diduga memanipulasi laporan keuangan desa untuk kesejahteraan dirinya sendiri atau pihak tertentu, termasuk pemotongan dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat. Tindakan ini berpotensi merugikan negara dan memperburuk kondisi sosial dan ekonomi desa.

 

Menurut Usrhi , terdapat beberapa kesamaan dalam cakupan anggaran oleh ketiga kepala desa tersebut. Mereka diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana desa dan merugikan keuangan negara, yang merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan. Ketiga kepala desa tersebut juga telah melanggar Pasal 26 Ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan disiplin anggaran.

 

Sebagai langkah hukum, Usrhi meminta agar pihak Inspektorat melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan keuangan desa untuk mengetahui potensi kerugian negara. Ia juga mendesak agar pihak penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, segera memproses kasus ini sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika terbukti ada pelanggaran.

 

“Selama proses hukum berlangsung, Bupati Halmahera Selatan harus memberhentikan sementara ketiga kepala desa tersebut untuk memastikan tidak ada hambatan dalam penyelidikan,” tegas Usrhi.

 

Menurutnya, masalah ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa untuk mencegah perlindungan oleh oknum kepala desa. Tutup Usrhi

 

Kun Kawsiin

Related posts