LSM PLIS Malut Desak Kapolda Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal di Obi

Halsel, Kawasiin – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Sosial Maluku Utara (LSM PLIS Malut), Asbar Sandiah, S.IP, meminta Kapolda Maluku Utara segera menindak tegas aktivitas pertambangan galian C ilegal yang terjadi di Desa Kampung Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

 

Menurut Asbar, aktivitas pertambangan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan berlangsung di area sungai, yang secara jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami meminta dengan tegas kepada Kapolda Maluku Utara untuk segera menindak Bapak Hi. Darwin Ibrahim, yang dikenal sebagai Hi. Anto, karena menggunakan alat berat ekskavator untuk aktivitas galian C ilegal di Kampung Buton. Aktivitas ini tidak mengantongi izin resmi dan dilakukan di area sungai,” tegas Asbar kepada awak media, Sabtu (23/08/2025).

 

Asbar menjelaskan bahwa aktivitas pengambilan material tersebut diperuntukkan bagi pembangunan jalan dan pengaspalan di Desa Sambiki yang dikerjakan oleh CV. Barakarsa Indonesia.

 

 Namun, karena dilakukan tanpa izin, kegiatan ini dinilai merusak lingkungan dan berdampak buruk terhadap masyarakat sekitar.

 

“Galian ilegal ini jelas merugikan lingkungan dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku bisa dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, lanjut Asbar, Hi. Darwin Ibrahim juga diduga terlibat dalam kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Anggai, yang saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

 

“Deretan kasus yang melibatkan Hi. Darwin mulai dari PETI di Desa Anggai hingga galian C ilegal harus segera ditindak. Kasus PETI bahkan sudah dalam tahap pelimpahan ke kejaksaan,” tambah Asbar.

 

Asbar menegaskan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolda untuk memproses hukum semua yang terlibat. Tegakkan hukum demi melindungi lingkungan dan masyarakat dari kerusakan lebih lanjut,” tutupnya. 

 

Hingga berita ditayangkan belum dapat terkonfirmasi pihak Galian C dan CV. BARAKARSA INDONESIA. (T.U 94)

Related posts