KPK Jemput Paksa AGK di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Aliansi Mahasiswa Peduli HAM Maluku Utara Jakarta, Kecam.

TernateKawasi Indonesia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie, Ternate Maluku Utara pada hari Kamis 2 Januari 2025. Di bawah pulang ke rutan kelas IIB Ternate, dalam kondisi yang memprihatinkan, mengingat AGK yang di diagnosis Hipertensi dan Hiponatremia dan dalam keadaan sakit parah/Kritis. Jumat ( 03-01-2025)

Penjemputan ini menuai kecaman dari Aliansi Mahasiswa Peduli HAM Maluku Utara – Jakarta.

Menurut informasi, AGK sedang menjalani perawatan intensif karena sakit parah. Namun KPK tetap melakukan penjemputan paksa, yang dianggap tidak memperhatikan kondisi kesehatan AGK.

Kronologi penjemputan paksa KPK 

1. Dari KPK memerintahkan dirut RSUD Chasan Boesoirie dr alwia assagaf untuk mengeluarkan AGK dari RSUD.

2. dr alwia kemudian memerintah tim dokter yang menangani untuk mengeluarkan pernyataan sehat AGK dan segera dikembalikan ke rutan jambula.

3. Padahal Faktanya AGK masi dalam kondisi sakit berat/kritis.

4. Saat dikeluarkan dari RSUD para wartawan dan kerabat AGK tidak diizinkan mengambil dokumentasi keadaan AGK yg sebenarnya masih kritis

5. Kepala rutan jambula pun disetujui jika AGK dikembalikan karena kondisi AGK masi SAKIT berat jika terjadi sesuatu yang khawatir dislahkan.

“Penjemputan paksa AGK oleh KPK merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak memperhatikan kondisi kesehatan,” kata Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli HAM Maluku Utara Jakarta, Alfi Abusar.

“Dalam menyikapi Hal ini Kami Aliansi Mahasiswa Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku Utara – Jakarta Akan melakukan Konsolidasi dan Jihad Akbar Kemanusiaan, Jilid II Di Depan Gedung KPK RI Dan Menkumham Pada Senin Tgl 6 Januari 2025”. Kata Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli HAM Maluku Utara – Jakarta.

Berikut adalah poin tuntutan yang akan disuarakan oleh. Aliansi Mahasiswa Peduli HAM Maluku Utara – Jakarta.

1. Mendesak Dewan Pengawas KPK RI Segera berikan Rekomendasikan Pemecatan kepada Ketua KPK RI Setyo Budiyanto, karena tidak mampu mengelola Anggotanya yang telah melalui Kode Etik : (Pelanggan Hak Asasi Manusia)

2. Mendesak *Setyo Budiyanto* Sebagai Ketua KPK RI Segera Mengundurkan Diri Dari Jabatan nya, karena Di Duga Melanggar Hak Asasi Manusia Dengan Memaksa Kepala RDUD Hasan Bushori Dr. ALWIA ASSAGGAF, Mengeluarkan Paksa Surat Keterangan Sehat Rumah Sakit. 

3. Mendesak Mengkum Ham RI Segera Proses Hukum Ketua KPK RI Setyo Budiyanto Karena Di Duga melakukan Tindak Pidana Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA kepada Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang Saat ini di penjarakan di Rutan Jambula Kota Termate dalam keadaan sakit Parah. 

4. Mendesak Mengkum Ham RI segera Mengembalikan Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dari Rutan Jambula Ke Rumah Sakit Karena Mengingat Kondisi Abbdul Gani Kasuba Dalam Keadaan sakit parah. (Tim. Sentral – Ris)

Related posts