Diduga Terbitkan SK Fiktif untuk Adik, Kepsek SDN 179 Tuamoda Disorot

Oplus_131072

Halsel , Kawasiin – Kepala Sekolah SD Negeri 179 Tuamoda, Kecamatan Kasiruta Timur, Wahyuni ​​Adam, diduga kuat menerbitkan Surat Keputusan (SK) honorer fiktif demi meloloskan adik kandungnya dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, SK yang digunakan sebagai salah satu syarat administrasi oleh sang adik tidak berdasarkan fakta riil. Pasalnya, yang diketahui tidak pernah mengajar ataupun beraktivitas di SDN 179 Tuamoda. Dugaan manipulasi dokumen ini pun memicu mengecewakan kalangan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Ironisnya, SK bodong itu justru digunakan sebagai senjata untuk meloloskan sang adik dalam seleksi PPPK. Padahal, banyak guru honorer lain yang sudah bertahun-tahun mengabdi namun tidak lolos, ujar seorang guru honorer yang enggan menyebutkan namanya.

Ia mengaku telah menjadi guru honorer sejak 2013 dan terdaftar dalam database resmi, namun tetap tidak lolos seleksi PPPK.

Kasus ini menambah panjang dugaan kejadian dalam proses rekrutmen PPPK yang dinilai tidak transparan dan rawan praktik nepotisme. Beberapa warga dan guru honorer di wilayah tersebut menilai hal ini sebagai bentuk ketidakadilan yang terus berulang dan belum mendapat pendapat tegas dari pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Wahyuni ​​Adam belum dapat dikonfirmasi dan tidak berada di tempatnya.

Kasus dugaan rekayasa administrasi ini menjadi kejadian buruk bagi integritas proses seleksi PPPK, yang seharusnya berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun keluarga. (TU)

 

Related posts