Kawasi – Kawasi Indonesia News – Ketua BPD Kawasi, Renhard Siar mendesak Kepala desa dan aparatur pemerintah desa Kawasi segra identifikasi ijin pelaku usaha yang beroperasi di desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Renhard, saat di temui awak media Kawasi Indonesia News di kantor BPD pada Jum,at 10 Januari 2025 menegaskan, maraknya pelaku usaha di desa Kawasi harus benar-benar di pastikan mereka telah memiliki ijin usaha atau belum.
” Ratusan pelaku usaha di desa Kawasi harus di pastikan apakah mereka sudah memiliki ijin usaha atau belum selama ini”,ujar Rani, panggilan akrab Renhard.
Lanjut Renhard, identifikasi ijin pelaku usaha untuk memudahkan pemerintah desa Kawasi mengetahui secara detail pelaku usaha mana saja yang telah memiliki ijin usaha dan belum memiliki ijin usaha.
” Harus di identifikasi hingga pemdes punya data falid soal ijin pelaku usaha. Baik pangkalan kayu, Kafe, Tempat karoke, Pedagang sembako, Warung makan, Tokoh pakian dan jenis usaha apa saja yang beroperasi di desa Kawasi”,tutur Rani.
Desakan BPD ini akan di sampaikan secara tertulis pada pemerintah desa Kawasi dalam waktu dekat.
” Kami akan menyurat secara resmi ke pemdes dalam waktu dekat sebagai bentuk ketegasan dalam melakukan pengawasan”,Tutup Renhard.
• Tim Sentral