Halmahera Selatan , Kawasiin — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan memberikan peringatan tegas kepada puluhan desa yang hingga kini belum menyelesaikan proses legalisasi koperasi desa Mera Puti (Kopdes) melalui akta notaris dan badan hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Halsel, Muhammad Zaki Abd Wahab , yang akrab disapa ZK , menyampaikan bahwa dari total desa di Kabupaten Halmahera Selatan, baru sekitar 68 persen yang telah menyelesaikan proses hukum pembentukan Kopdes. Artinya, masih ada 47 desa 23 kecamatan yang belum memenuhi ketentuan tersebut dari 30 Kecamatan 249 desa di Halsel.
“Kami beri batas waktu terakhir sampai hari Rabu depan. Jika sampai batas waktu itu belum ada penyelesaian, kami akan menjatuhkan sanksi tegas. Ini sudah terlalu lama dibiarkan,” tegas Zaki, Minggu (13/7/2025).
Zaki menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur percepatan legalisasi Kopdes di seluruh Indonesia. Inpres tersebut sudah disampaikan sejak lima bulan lalu dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Koperasi, gubernur, serta bupati/wali kota.
“Inpres itu bukan sekedar imbauan, tapi perintah negara. Sayangnya, masih banyak kepala desa yang mengabaikan dan mengisyaratkan cuek,” ujarnya.
Berikut adalah daftar desa yang belum menyelesaikan akta notaris dan badan hukum Kopdes:
1. Kecamatan Bacan
Marabose
Sumae
Sumatnggi
2. Bacan Barat
Indari
Pengkabelan
3. Bacan Barat Utara
Lolarogurua
4. Bacan Selatan
Gandasuli
Tuokona
5. Botang Lomang
Kampung Baru
6. Bacan Timur Selatan
Tabajaya
7. Gane Barat
Lemo-Lemo
8. Gane Barat Utara
Batulak
Gumira
Moloku
Samat
Samo
9. Gane Timur
Kebun Raja
Lalubi
Tobaru
10. Gane Timur Selatan
Sawat
11. Gane Timur Tengah
Bisui
Lelewi
Tagia
12. Kasiruta Timur
Kasiruta Dalam
Kou Bala Bala
Marituso
Tutuhu
13. Kayoa Barat
Busua
14. Kayoa Selatan
Laluin
Ngute-Ngute
15. Kayoa Utara
Ngokomalako
16. Kepulauan Joronga
Pulau Gala
17. Makian
Dauri
Gurua
Suma
Waikyon
Wailoa
18. Makian Barat
Sabelei
19. Mandioli Selatan
Bahu
20. Obi
Kawasi
21. Obi Barat
Soasangaji
22. Obi Selatan
Bobo
Gambaru
23. Obi Timur
Jumlah
Susepe
Madopolo Barat
Pasir Puti
DPMD Halsel berharap peringatan ini menjadi pemicu bagi desa-desa yang belum menyelesaikan legalisasi Kopdes untuk segera menyetujuinya.
Proses pembentukan badan hukum koperasi ini dinilai penting sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa berbasis kelembagaan formal. (TU)