Diduga Abaikan Kopdes, DPMD Halsel Ultimatum 47 Desa di Halsel

Halmahera Selatan , Kawasiin — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan memberikan peringatan tegas kepada puluhan desa yang hingga kini belum menyelesaikan proses legalisasi koperasi desa Mera Puti (Kopdes) melalui akta notaris dan badan hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Halsel, Muhammad Zaki Abd Wahab , yang akrab disapa ZK , menyampaikan bahwa dari total desa di Kabupaten Halmahera Selatan, baru sekitar 68 persen yang telah menyelesaikan proses hukum pembentukan Kopdes. Artinya, masih ada 47 desa 23 kecamatan yang belum memenuhi ketentuan tersebut dari 30 Kecamatan 249 desa di Halsel.

“Kami beri batas waktu terakhir sampai hari Rabu depan. Jika sampai batas waktu itu belum ada penyelesaian, kami akan menjatuhkan sanksi tegas. Ini sudah terlalu lama dibiarkan,” tegas Zaki, Minggu (13/7/2025).

Zaki menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur percepatan legalisasi Kopdes di seluruh Indonesia. Inpres tersebut sudah disampaikan sejak lima bulan lalu dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Koperasi, gubernur, serta bupati/wali kota.

“Inpres itu bukan sekedar imbauan, tapi perintah negara. Sayangnya, masih banyak kepala desa yang mengabaikan dan mengisyaratkan cuek,” ujarnya.

Berikut adalah daftar desa yang belum menyelesaikan akta notaris dan badan hukum Kopdes:

1. Kecamatan Bacan

Marabose

Sumae

Sumatnggi

2. Bacan Barat

Indari

Pengkabelan

3. Bacan Barat Utara

Lolarogurua

4. Bacan Selatan

Gandasuli

Tuokona

5. Botang Lomang

Kampung Baru

6. Bacan Timur Selatan

Tabajaya

7. Gane Barat

Lemo-Lemo

8. Gane Barat Utara

Batulak

Gumira

Moloku

Samat

Samo

9. Gane Timur

Kebun Raja

Lalubi

Tobaru

10. Gane Timur Selatan

Sawat

11. Gane Timur Tengah

Bisui

Lelewi

Tagia

12. Kasiruta Timur

Kasiruta Dalam

Kou Bala Bala

Marituso

Tutuhu

13. Kayoa Barat

Busua

14. Kayoa Selatan

Laluin

Ngute-Ngute

15. Kayoa Utara

Ngokomalako

16. Kepulauan Joronga

Pulau Gala

17. Makian

Dauri

Gurua

Suma

Waikyon

Wailoa

18. Makian Barat

Sabelei

19. Mandioli Selatan

Bahu

20. Obi

Kawasi

21. Obi Barat

Soasangaji

22. Obi Selatan

Bobo

Gambaru

23. Obi Timur

Jumlah

Susepe

Madopolo Barat

Pasir Puti

DPMD Halsel berharap peringatan ini menjadi pemicu bagi desa-desa yang belum menyelesaikan legalisasi Kopdes untuk segera menyetujuinya.

Proses pembentukan badan hukum koperasi ini dinilai penting sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa berbasis kelembagaan formal. (TU)

 

Related posts